Organisasi Penjaminan Mutu

Pelaksanaan penjaminan mutu secara sistemik dan terstruktur di Universitas Brawijaya telah dikembangkan dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas Brawijaya. Sebagai organisasi yang tanggap terhadap perubahan dan kebutuhan, Jurusan Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya berupaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu organisasi melalui mekanisme evaluasi dan review standar prosedur pada periode tertentu. Di sisi lain, makin berkembangnya aspek keorganisasian menuntut penataan internal secara komprehensif sesuai dengan tuntutan eksternal yang berupa kebijakan di luar institusi.

Sistem Penjaminan Mutu yang digunakan meliputi audit internal dan eksternal. Pelaksanaan penjaminan mutu tersebut berjenjang mulai dari Universitas yang dilakukan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM), di tingkat Fakultas idlakukan oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan ditingkat Jurusan/Program Studi dilakukan oleh Unit Jaminan Mutu (UJM).

Organisasi Penjaminan Mutu jurusan Keperawatan FKUB adalah sebagai berikut

STRUKTUR-ORGANISASI-

Tugas pokok dan fungsi Unit Jaminan Mutu

Berdasarkan SK Dekan FK UB Nomor 313 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi pada Jurusan Keperawatan

Unit Jaminan Mutu

  1. Melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pangkalan Jurusan.
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja Jurusan dan Fakultas
  3. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunaan dokumen serta persiapan visistasi akreditasi/ sertifikasi nasional dan internasional program studi
  4. Menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen dokumen mutu akademik Fakultas
  5. Melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan serta pelayanan umum UJM
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akdemik jurusan secar periodik kepada Ketua Jurusan