Tugas & Fungsi

KETUA JURUSAN

Tugas

  1. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan akademik dan profesi pada program studi keperawatan;
  2. Bertanggung jawab atas tahapan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

 Fungsi

  1. Pengoorganasian semua program studi yang ada di bawah Jurusan dan departemen terkait untuk menjamin standar mutu pendidikan;
  2. Penyusunan dan realisasi kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan;
  3. Penyusunan rencana strategis dan program kerja serta anggaran tahunan Jurusan;
  4. Pelaksanaan pengembangan Jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat; serta sumber daya manusia dan sarana prasarana;
  5. Pengoordinasian kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di seluruh program studi yang ada di jurusan;
  6. Pengoordinasian kegiatan departemen di lingkungan Jurusan;
  7. Inisiasi kerjasama dengan stakeholder; kerjasama pada tingkat nasional/internasional yang relevan dengan pengembangan Program Studi/Jurusan;
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program di tingkat Jurusan dan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi dengan dibantu UJM;
  9. Penegakan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan Jurusan;
  10. Penyusunan dan pelaporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

 

SEKRETARIS JURUSAN

Tugas

  1. Membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan administratif dan kesekretariatan Jurusan.


Fungsi

  1. Pengoordinasian ketatausahan dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan Jurusan/Program Studi;
  2. Pengelolaan basis data akademik kemahasiswaan di Jurusan;
  3. Pengelolaan basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan;
  4. Fasilitasi data dalam proses perolehan Akreditasi Program Studi.

 

UNIT JAMINAN MUTU

  1. Melaksanakan koordinasi, pemantauan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh civitas akademika di Program Studi Ners.
  2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas unit jaminan mutu Program Studi Ners dan melaporkannya kepada Ketua Program Studi Ners.

 

KETUA PROGRAM STUDI

Tugas

  1. Memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial PS seperti membuat perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan sesuai dengan minat keilmuan keperawatan;
  3. Mengelola pelaksanaan pendidikan program studi dengan melibatkan 3 stakeholder yaitu Asosiasi/Kolegium sebagai penentu kompetensi dan kurikulum, Universitas Brawijaya sebagai institusi pendidikan yang berperan menjalankan amanah undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Rumah Sakit Pendidikan sebagai tempat pembelajaran dan wahana mencapai kompetensi serta baku mutu pendidikan.

Fungsi

  1. Koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
  2. Koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
  3. Koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam menyusun rencana dan program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
  4. Pengembangan mutu pendidikan;
  5. Penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
  6. Koordinasi penyusunan konsep Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. Pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
  8. Penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
  9. Monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
  10. Masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada Ketua Jurusan;
  11. Pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada Ketua Jurusan sesuai aturan yang berlaku;
  12. Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
  13.  Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam penerimaan Mahasiswa Baru;
  14. Penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui PDPT, dan atau borang akreditasi;
  15. Pengusulan perencanaan dan pengembangan SDM;
  16. Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi, dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).

 

KEPALA DEPARTEMEN

Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja Departemen;
  2. Mengoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkup Departemen;
  3. Memonitor dan melakukan evaluasi pelaksanaan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan pengembangan keilmuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mengatur pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup departemen baik dalam bidang akademik maupun profesi;
  6. Mengatur distribusi tenaga pendidik untuk menjaga kelancaran pendidikan terutama pembelajaran pada disiplin ilmu yang terkait;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya kepala departemen dibantu oleh satu atau lebih penanggungjawab pendidikan (PJP) untuk mengoordinasikan pembelajaran dengan program studi yang menggunakan departemen terkait dalam proses belajar mengajarnya,
  8. Dapat membentuk divisi yang dimungkinkan untuk berkembang menjadi departemen sendiri.
  9. Melaporkan seluruh kegiatan pada Ketua Jurusan Keperawatan.

 

ADMINISTRASI AKADEMIK

Tugas dan Fungsi

  1. Menghimpun data berkas Maba Program A PSIK;
  2. Membuat presensi kehadiran dosen dan mahasiswa pada mata kuliah konvensioal dan mata kuliah blok Program A;
  3. Membuat rekap presensi kehadiran dosen dan mahasiswa pada mata kuliah konvensional dan mata kuliah blok Program A;
  4. Membuat jadwal UTS dan UAS untuk mata kuliah konvensional dan mempersiapkan keperluan untuk pelaksanaan ujian;
  5. Mengentry Nilai ke Siakad;
  6. Mengentry jadwal kuliah ke siakad sebagai dasar KRS mahasiswa;
  7. Mencetak KHS;
  8. Melayani registrasi mahasiswa lama (pengambilan KHS, KRS);
  9. Menyiapkan data evaluasi dan mengikuti pelaksanaan pemanggilan mahasiswa yang terkena evaluasi;
  10. Merancang Jadwal Pra Yudisium dan Yudisium S.Kep,menerima pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkasnya;
  11. Melaksanakan Prosesi Pra Yudisium S.Kep,Yudisium S,Kep dan Yudisium Ners;
  12. Merancang jadwal,menerima pendaftaran,menyiapkan pelaksanaan serta memasukkan nilai Semester Pendek ke Siakad;
  13. Merancang jadwal,menerima pendaftaran,menyiapkan pelaksanaan serta memasukkan nilai Ujian Khusus ke Siakad;
  14. Menyusun dosen penasehat akademik (PA);
  15. Memasukkan data kelulusan ke siakad;
  16. Memproses ijazah dan transkrip;
  17. Mengerjakan laporan  PDPT;
  18. Menyiapkan data dukung untuk pelaksanaan audit internal.

 

ADMINISTRASI KEUANGAN

Tugas dan Fungsi

  1. Mengolah data dan Menyusun RBA Prodi per tahun;
  2. Menerima uang muka kerja dari Bendahara Pengeluran Pembantu;
  3. Membuat rekapan dan menghitungan honorarium mengajar, praktikum, semester pendek dan Ujian Khusus (Akademik);
  4. Membayarkan biaya perjalanan dinas dan surat tugas;
  5. Membayarkan honorarium kegiatan Jurusan Keperawatan;
  6. Membayar transaksi keuangan kegiatan Jurusan Keperawatan;
  7. Merekap penerimaan Jurusan Keperawatan;
  8. Membuat laporan penggunaan keuangan per bulan Jurusan Keperawatan
  9. Memproses & mengetik Kuitansi SPJ;
  10. Menghitung dan membayarkan pajak Jurusan Keperawatan;
  11. Membuat surat pengajuan dana yang berhubungan dengan Jurusan Keperawatan;
  12. Menghitung dan membayarkan Honorarium Pembimbing Profesi;
  13. Menghitung dan membayarkan Praktek profesi Mahasiswa ke Lahan;
  14. Membuat rekapan anggaran untuk pengajuan LS pencairan dana.

 

PENGELOLA JURNAL KEPERAWATAN

Tugas

Mengkoordinir keseluruhan operasional tata kelola jurnal online agar dapat terbit sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

 

Fungsi

  1. Menunjuk reviewer dan editor jurnal;
  2. Memberikan rekomendasi kepada ketua jurusan terkait pengangkatan dan pemberhentian reviewer dan editor jurnal;
  3. Mengkordinir terselenggaranya pelatihan bagi reviewer dan editor;
  4. Membagi tugas kepada reviewer dan editor;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja  reviewer dan editor;
  6. Mengembangkan tata kelola dan kualitas jurnal sehingga dapat terakreditasi nasional dan internasional;
  7. Melakukan berbagai upaya yang dapat meningkatkan minat para peneliti dan praktisi untuk melakukan publikasi pada jurnal ilmu keperawatan.

 

KOORDINATOR UKNI

Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun rancangan system uji kompetensi mahasiswa;
  2. Mengembangkan system item development;
  3. Mendaftar peserta try out nasional;
  4. Menganalisa dan memetakan hasil TO nasional;
  5. Mendaftar peserta bimbingan lokal;
  6. Menyusun jadwal bimbingan lokal;
  7. Membayarkan honorarium bimbingan;
  8. Menunjuk petugas pengawas lokal;
  9. Berkoordinasi dengan CBT centre fakultas untuk pelaksanaan TO UKNI dan UKNI;
  10. Memproses sertifikat kompetensi bagi Ners yang lulus UKNI;
  11. Melaporkan hasil UKNI.

 

ADMINISTRASI PROFESI

Tugas dan Fungsi

  1. Melakukan pendaftaran mahasiswa profesi;
  2. Memproses jadwal profesi selama 1 tahun
  3. Menyusun Proposal Pembelajaran Praktik Klinik Keperawatan;
  4. Memproses rekomendasi dan perijinan ke Bakesbangpol dan Dinas Kesehatan, baik Kota maupun Kabupaten;
  5. Memproses perijinan pelaksanaan praktek profesi di lahan klinik baik rumah sakit dan puskesmas-puskesmas;
  6. Memproses nametag, surat pengantar, dan distribusi buku profesi;
  7. Melayani mahasiswa yang akan pergantian departemen;
  8. Merancang jadwal Pra Yudisium dan Yudisium Ners, menerima pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkasnya;
  9. Melaksanakan prosesi Pra Yudisium dan Yudisium Ners;
  10. Mengentry nilai ke Siakad;
  11. Melaksanakan prosesi Sumpah Ners;
  12. Memproses Ijazah dan Transkrip Ners;
  13. Mengerjakan laporan PDPT Ners;
  14.  Menyiapkan data dukung untuk pelaksanaan audit internal.

 

ADMINISTRASI TUGAS AKHIR

Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun daftar mahasiswa mengajukan tugas akhir;
  2. Membuat surat kelengkapan ujinan proposal dan hasil;
  3. Mengajukan usulan surat tugas pembimbing dan penguji tugas akhir ke sekretariat;
  4. Membuat laporan perkembangan mahasiswa yang sudah ujian proposal dan ujian hasil;
  5. Mendistribusikan buku pedoman penyusuanan tugas akhir;

 

ADMINISTRASI UMUM DAN PERLENGKAPAN

Tugas dan Fungsi

  1. Menyiapkan kelas perkuliahan dan fasilitasnya;
  2. Menginvetarisasi kebutuhan dan fasilitas yang digunakan proses perkuliahan;
  3. Memperbarui data web site jurusan;
  4. Berkoordinasi dengan sekretaris jurusan untuk mengisi konten terbaru web site;
  5. Melakukan perbaikan dan mengajukan kebutuhan fasilitas yang digunakan proses perkuliahan;
  6. Membantu menyiapkan kegiatan jurusan (seminar, lokarya dan workshop);
  7. Mengidentifikasi kebutuhan ATK dosen dan adminsitrasi,
  8. Membuat spanduk atau publikasi jurusan.